Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak empat partai politik tidak berhasil memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, demikian pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Keempat partai tersebut adalah Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Patriot," kata anggota KPU Endang Sulastri, di Jakarta, Minggu.
Setelah melaksanakan verifikasi berkas bakal calon anggota DPR yang diajukan 38 partai politik nasional peserta pemilu, keempat partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi keterwakilan caleg perempuan.
Bakal calon anggota DPR dari Partai Peduli Rakyat Nasional cerjumlah 288 orang, yang jumlah bakal caleg perempuan yaitu 77 orang atau 27 persen. Sementara, calon anggota DPR dari Partai Gerindra berjumlah 397 orang dengan jumlah caleg perempuan 106 calon atau 27 persen.
Jumlah bakal caleg perempuan Partai Persatuan Pembangunan yakni 124 calon atau 27 persen dari total caleg yang memenuhi syarat yaitu 452 orang.
Sedangkan jumlah bakal caleg perempuan Partai Patriot yaitu 23 calon atau 19 persen dari 118 caleg.
Endang mengatakan sebagian besar caleg perempuan yang gugur disebabkan tidak memenuhi persyaratan.
Dalam proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, maka KPU juga melakukan verifikasi terhadap terpenuhinya sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
Apabila tidak terpenuhi, maka KPU memberikan kesempatan pada parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon. Perbaikan tersebut dilakukan sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara anggota DPR.
Jika tetap tidak dapat memenuhi keterwakilan perempuan, maka KPU mengumumkan nama partai yang tidak berhasil memenuhi kuota caleg perempuan.
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2009 pasal 27 huruf d menyebutkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara luas melalui media cetak dan media elektronik nama-nama partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dalan DCS.
Sementara itu, partai-partai yang telah memenuhi persentase keterwakilan bakal caleg perempuan diantaranya adalah Partai Amanat Nasional 31 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 35 persen, dan Partai Golongan Karya 31 persen.
Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa 34 persen, Partai Keadilan Sejahtera 37 persen, dan Partai Demokrat 33 persen.
Sejumlah partai politik berhasil memenuhi keterwakilan perempuan diatas 40 persen dari jumlah calon sementara anggota DPR, diantaranya adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 48 persen keterwakilan perempuan, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah 47 persen, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 45 persen.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008