Jakarta (ANTARA News) - Gagasan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonannya harus ditolak karena aturan semacam itu dinilai mengada-ada dan tidak rasional, kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban.
"Itu mengada-ada dan tak logis. Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan. Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Selain itu, Kaban menambahkan, aturan itu justru akan mengundang masalah karena bisa saja aturan itu membuka peluang "transaksi terselubung "yang berbahaya.
"Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.
Menurut mantan anggota DPR ini, Pansus RUU Pilpres seharusnya membuat UU yang bisa dilaksanakan.
Karena itu , Kaban menilai usul tentang dicantumkannya denda terhadap capres/cawapres yang mundur dalam RUU Pilpres itu sebaiknya dihapuskan saja.
Sementara itu untuk strategi pemenangan di Pemilu 2009, PBB berupaya mengusung aktifis dan seniman jalanan sebagai caleg.
"Aktifis, seniman ataupun anak jalanan justru punya ketegasan berpikir. Karena itu kita suarakan mereka untuk jadi caleg," ujar Kaban.
Menurut Kaban, aktifis dan jalanan dinilai cukup memahami persoalan kemiskinan. Para aktivis jalanan memiliki kiat tersendiri dalam menangani pedagang kaki lima.
"Menangani pedagang kaki lima yang sering dinilai mengganggu ketertiban umum tidak harus dengan mendatangkan petugas Trantib," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008