Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan di Jakarta, Minggu/ mengatakan pemerintah Indonesia hendaknya mendesak DPR RI agar segera meratifikasi Piagam ASEAN.Hal itu dikemukakan Hariyadi Wiryawan saat diminta pendapatnya mengenai proses ratifikasi Piagam ASEAN oleh Indonesia."Kita terancam menjadi jurukunci dalam proses ratifikasi dan itu memalukan bagi Indonesia yang sejak awal telah menggagas Piagam ini," katanya. Menurut Hariyadi, pemerintah hendaknya memberi penjelasan menyeluruh kepada DPR bahwa Piagam ASEAN itu bukanlah suatu Undang-Undang dan lebih merupakan panduan yang akan digunakan untuk mengintegrasikan ASEAN. "Piagam itu adalah sebuah panduan untuk menjadi ASEAN yang satu bukan UU jadi tidak perlu Indonesia mendominasi ASEAN dalam piagam itu," katanya merujuk pada permintaan sejumlah pihak untuk memperbesar dominasi Indonesia di ASEAN. Lagipula, lanjut dia, Piagam ASEAN bukanlah suatu hal yang sudah final. Awal pekan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap piagam ASEAN dapat diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum berlangsungnya ASEAN Summit di Bangkok pada Desember 2008. Sementara itu, awal bulan ini senat Thailand akhirnya sepakat untuk meratifikasi Piagam ASEAN, sehingga tinggal tersisa Indonesia dan Filipina yang belum meratifikasi piagam ditandatangani oleh 10 kepala negara dan kepala pemerintahan pada KTT ASEAN di Singapura, 20 November 2007 lalu itu. Saat diminta pendapatnya mengenai proses ratifikasi Piagam ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan akhir pekan lalu mengungkapkan optimismenya bahwa Indonesia dan Filipina akan segera meratifikasi piagam tersebut sebelum pertemuan puncak ke-14 ASEAN (Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara) di Bangkok, Thailand pada Desember 2008. Dengan demikian, pada pertemuan Desember di Thailand nanti, para pemimpin ASEAN akan merayakan dua kemungkinan peristiwa yaitu ratifikasi penuh Piagam ASEAN oleh seluruh anggota atau mulai berlakunya Piagam ASEAN. Hingga saat ini, delapan dari 10 negara anggota ASEAN --Singapura, Brunei, Malaysia, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Myanmar serta Thailand-- telah menyerahkan Piagam ASEAN tersahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Sementara itu, di dua negara pendiri ASEAN, Indonesia dan Filipina, Piagam ASEAN masih dalam pembahasan di parlemen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008