Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi, mengatakan pihaknya melakukan penyuluhan tersebut agar masyarakat dan mahasiswa mengetahui bahwa LBH Tuah Negeri membantu masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum secara gratis.
Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Riau melakukan penyuluhan hukum di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Sabtu, dan menyatakan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi, mengatakan pihaknya melakukan penyuluhan tersebut agar masyarakat dan mahasiswa mengetahui bahwa LBH Tuah Negeri membantu masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum secara gratis.
Baca juga: Masyarakat pencari keadilan dimungkinkan dapat bantuan hukum gratis
Penyuluhan dihadiri oleh beberapa masyarakat umum serta sekitar 30 mahasiswa Universitas Islam Riau.
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemateri menjelaskan tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diberikan oleh Divisi Penyuluhan LBH Tuah Negeri Nusantara, Kingkel Panah Grossman.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu, cukup membawa surat keterangan tidak mampu, maka kami akan membantu sampai perkara selesai, tanpa dipungut biaya sepeser pun," kata Kingkel Panah Grossman.
Penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Baca juga: YPI beri bantuan hukum gratis masyarakat miskin di Sumut
Ia menyatakan, dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, artinya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.
LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru juga mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau dengan mengeluarkan anggaran sebesar Rp83 juta per tahun untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi permasalahan hukum.
Pewarta: Vijay Kantaw/F Muhardi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019