"Selain OJK, komisi juga akan mengundang pimpinan Bank BNI 46 dari Kantor Wilayah Makassar (Sulsel) maupun BNI Pusat," kata Ketua Komisi III DPRD setempat, Anos Yermias, di Ambon, Sabtu.

Ambon (ANTARA) - Komisi III DPRD Maluku telah mengagendakan rapat kerja untuk membahas persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di BNI 46 Cabang Utama Ambon dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain OJK, komisi juga akan mengundang pimpinan Bank BNI 46 dari Kantor Wilayah Makassar (Sulsel) maupun BNI Pusat," kata Ketua Komisi III DPRD setempat, Anos Yermias, di Ambon, Sabtu.

Dalam rapat kerja ini akan diminta penjelasan terkait sistem pengawasan perbankan oleh OJK maupun jaminan uang para nasabah pada bank milik pemerintah tersebut oleh pihak BNI.

Menurut dia, agenda telah disusun DPRD dan akan direalisasikan setelah komisi melaksanakan agenda penyampaian aspirasi ke pemerintah terkait usulan program pembangunan jalan di Maluku.
Baca juga: Polisi dalami kasus pencucian uang pembobol BNI

Kemudian komisi akan berangkat ke Kecamatan Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur, baru dilaksanakan agenda rapat kerja dengan OJK bersama pimpinan Bank BNI Kantor Wilayah Makassar maupun BNI Pusat untuk selamatkan dana milik nasabah.

"Karena sampai hari ini prosesnya belum memuaskan nasabah, dan kami sudah meminta OJK untuk tetap fokus kepada masalah BNI agar nasabah juga tidak dirugikan," katanya pula.

DPRD tidak memilah-milah yang mana nasabah biasa atau pun nasabah potensial dalam persoalan ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan proses pemeriksaan terhadap enam tersangka dan sejumlah saksi masih berlanjut, tetapi belum ada tambahan oknum lain di luar institusi BNI 46 yang dijadikan sebagai tersangka.

"Baru satu orang di luar institusi BNI yang jadi tersangka yakni SP alias Soraya merupakan anak angkat tersangka FJ," katanya pula.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019