"Temuan ini berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jaringan Jakarta-Bandung oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu.
Yusri menyatakan tersangka itu sedang dalam pemeriksaan intensif terkait motif dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus dari lapas sudah sering dilakukan oleh Kepolisian.
"Polda Metro Jaya sudah mengungkap narapidana dari 31 LP di Indonesia sebagai pengendali jaringan narkotika dalam dua tahun terakhir," ungkap Yusri.
Baca juga: Polres Pelabuhah Tanjung Priok tangkap 44 tersangka kasus narkotika
Baca juga: Polres ungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Batam-Jakarta
Polri terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah pengendalian narkotika dari dalam penjara.
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu September hingga November 2019.
Salah satunya kasus pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis "happy five".
Jaringan itu dikendalikan oleh seorang pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan di Bandung.
Baca juga: Dua kilogram sabu-sabu disimpan di celana dalam
Baca juga: Polda Metro selamatkan 9.903 jiwa melalui pengungkapan kasus narkotika
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019