Paramaribo, Suriname (ANTARA) - Sebuah pengadilan di Suriname pada Jumat memvonis Presiden Desi Bouterse atas pembunuhan 15 lawan politiknya pada tahun 1982 setelah kudeta untuk merebut kekuasaan, menghukum pria yang telah mendominasi sejarah baru bekas koloni Belanda itu selama 20 tahun. di penjara.

Partai-partai oposisi menyerukan agar Bouterse, yang saat ini berada di China dalam kunjungan resmi, untuk mundur. Pengadilan militer yang menemukannya bersalah belum memerintahkan penangkapannya.

Bouterse diperkirakan akan kembali ke Suriname pada hari Sabtu atau Minggu, melewatkan perjalanan yang direncanakan ke Kuba, wakil presiden Partai Demokrat Nasional-nya mengatakan kepada surat kabar lokal De Ware Tijd. Ramon Abrahams mengatakan kepada surat kabar itu bahwa dia melakukan kontak telepon dengan Bouterse dan mengadakan pertemuan darurat partai.

Bouterse memimpin negara Amerika Selatan itu melalui tahun 1980-an sebagai kepala pemerintahan militer, kemudian menjabat kembali pada tahun 2010 dan memastikan pemilihan kembali lima tahun kemudian.

Baca juga: Indonesia bantu peningkatan kapasitas UKM Suriname

Pengadilan memutuskan bahwa Bouterse telah mengawasi operasi di mana tentara di bawah komandonya menculik 16 kritikus pemerintah terkemuka - termasuk pengacara, jurnalis, dan guru universitas - dari rumah mereka dan menewaskan 15 di antaranya di sebuah benteng kolonial di Ibu Kota Paramaribo.

Seorang pemimpin serikat pekerja selamat dan kemudian memberikan kesaksian melawan Bouterse.

Bouterse, yang dengan tegas membantah tuduhan itu, dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Presiden, yang diwakili oleh seorang pengacara dalam persidangan, sejauh ini tidak berkomentar tentang hukumannya.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Suriname mengatakan telah "memperhatikan perkembangan dan menyerukan masyarakat untuk menjaga perdamaian."

Para kritikus telah menjelek-jelekkan Bouterse yang berusia 74 tahun sebagai seorang diktator yang telah memegang kekuasaan di negara berpenduduk 560.000 orang, yang memperoleh kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1975.

Baca juga: Presiden Suriname Desi Bouterse dilantik untuk masa jabatan kedua

Angelic del Castillo, ketua partai oposisi Alternative Alternative '91, mengatakan Bouterse telah "mendiskualifikasi dirinya sendiri" dari sisa pemimpin Suriname dan menuntut dia segera mengundurkan diri. "Ini demi kepentingan martabat kantor dan bangsa kita," kata del Castillo dalam sebuah pernyataan.

Pada 1999, Bouterse dihukum karena absen atas tuduhan perdagangan narkoba oleh pengadilan di Belanda, meskipun ia membantah melakukan kesalahan. Seorang hakim Suriname pada 2005 menghukum putra Bouterse, Dino, karena memimpin geng yang memperdagangkan kokain, senjata ilegal dan mencuri mobil-mobil mewah.

Sebagai seorang perwira militer junior, Bouterse ikut serta dalam kudeta tahun 1980 terhadap perdana menteri pertama Suriname, Henck Arron, dan segera mempromosikan dirinya menjadi kepala staf tentara, menjadi penguasa pemerintah yang efektif.

Pengadilan pada hari Jumat malam kemudian menghukum enam mantan perwira militer lainnya, termasuk konsul negara saat ini untuk Guyana Prancis tetangga, atas pembunuhan untuk bagian mereka dalam episode, termasuk secara paksa memindahkan korban dari rumah mereka pada malam hari atau berpartisipasi dalam penembakan.

Dalam pernyataan bersama, misi diplomatik Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Spanyol, Jerman dan Prancis ke Suriname mengatakan "kritis" bahwa vonis itu "dilaksanakan dan ditegakkan sesuai dengan aturan hukum."

Baca juga: Indonesia-Suriname revitalisasi kerja sama bilateral

Bouterse meninggalkan tentara pada akhir 1992 dan terjun ke dunia bisnis dan politik, memimpin Partai Demokrasi Nasional (NDP) yang pro-militer dan tetap menjadi tokoh nasional yang kontroversial.

Bouterse dan NDP secara konsisten berusaha menghalangi proses pengadilan, yang dimulai pada 2007. Pada 2012, Majelis Nasional yang dikontrol NDP mengeluarkan undang-undang amnesti yang memberinya kekebalan tetapi itu kemudian dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019