Jakarta (ANTARA) - Politikus senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dukungan 30 persen suara bagi para bakal calon ketua umum Golkar harus dibuktikan secara langsung melalui pemilihan di bilik suara atau voting dalam forum musyawarah nasional (Munas).

"Harusnya dukungan itu dilakukan di forum munas, dengan cara, ada nama A, B, C, D, tinggal dia (pemilik hak suara) melingkari (voting)," kata Agun dijumpai seusai menjadi pembicara dalam diskusi Para Syndicate di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi akan membuka Munas Golkar

Baca juga: Bakal calon Ketum Golkar harus kantongi dukungan 30 persen suara

Pernyataan Agun menyikapi ketentuan Pasal 50 Anggaran Rumah Tangga Golkar yakni para bakal calon ketua umum Golkar harus memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum, salah satunya membuktikan dirinya didukung 30 persen pemegang hak suara Munas.

Pembuktian 30 persen suara itu menjadi polemik, apakah dibuktikan dengan surat dukungan atau melalui mekanisme voting dalam forum Munas.

Agun mengatakan pada Munas Golkar di Bali beberapa tahun silam yang menghasilkan ketua umum Setya Novanto, pembuktian dukungan 30 persen suara dilakukan dengan cara voting dalam forum Munas.

Baca juga: Munas Golkar diharap lahirkan ketua umum yang berani sebagai capres

Kala itu, kata dia, ada sejumlah bakal calon seperti Setya Novanto, Ade Komaruddin, Azis Syamsuddin, Airlangga Hartarto hingga Indra Bambang Utoyo.

Kemudian, dalam forum Munas ditempuh voting untuk melihat siapa saja bakal calon ketum yang memeroleh minimum 30 persen suara.

"Yang mencapai 30 persen waktu itu Setnov dan Akom. Tapi Akom dengan catatan Ketua DPR tidak dicabut, dia akhirnya mundur," kata Agun.

Agun menekankan hal serupa juga harus dilakukan dalam Munas Golkar 2019. Dia menegaskan dukungan 30 persen suara harus dibuktikan dalam forum Munas dengan memilih langsung, bukan dengan surat dukungan.

Baca juga: Politikus: Peserta munas utamakan soliditas demi keutuhan Golkar

Menurutnya jika dukungan 30 persen itu harus dibuktikan melalui surat yang ditandatangani pengurus, maka dukungan tersebut dapat terjadi di bawah tekanan.

"Kalau dari hulu orang jadi calon harus membawa surat dukungan yang diteken pengurus, apa dijamin orang itu memberikan suara atas kehendaknya. Bisa saja karena takut di-Plt, atau karena diberi sesuatu," kata Agun.

Agun pribadi menyatakan akan ikut maju sebagai calon ketua umum Golkar pada Munas mendatang. Dia mengaku akan segera mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada panitia.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggaraan Munas Golkar 2019, Melchias Markus Mekeng mengatakan dalam pasal 50 anggaran rumah tangga partai memang disebutkan bahwa syarat dukungan 30 persen suara harus dibuktikan secara langsung.

Menurut Mekeng, makna kata langsung itu menimbulkan persepsi berbeda-beda. Ada yang memaknai pembuktiannya dengan surat, ada pula yang memaknai pembuktiannya dengan voting.

Mekeng menekankan akan menyerahkan keputusan pemaknaan dukungan 30 persen suara kepada pemegang hak suara dalam Munas nanti.

Baca juga: Tata cara pemilihan ketua umum Golkar dipertanyakan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019