Jakarta (ANTARA News) - Untuk meredam kecurigaan adanya "labelisasi "agama tertentu, RUU Pornografi perlu diuji oleh publik, demikian anggota Pansus RUU Pornografi Irsyad Sudiro di Jakarta, Sabtu.
"Karena itu harus ada uji publik terhadap RUU ini," ujarnya..
Tidak ada satu pasal pun dalam RUU ini yang menyatakan soal agama maupun diskriminasi terhadap perempuan sehingga ketika muncul berbagai interpretasi salah atas RUU yang semula disebut RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini maka perbaikan-perbaikan perlu dilakukan.
"Memang perlu diperjelas lagi soal seksualitas itu dan kami selalu melakukan pembaruan isu . Jadi dalam membahasnya dinamis sekali," kata Irsyad.
Masyarakat diimbau tidak perlu emosional dalam memahami isi RUU ini, apalagi Pansus juga menampung keberatan dari daerah-daerah.
Namun, pengamat masalah keagamaan dan perempuan, Siti Musda Mulia, justru menyebut RUU ini terlalu banyak cacatnya.
"RUU cacat hukum karena perumusannya tidak mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat tertentu," katanya.
Ia juga menilai pasal-pasal dalam RUU ini tidak melindungi anak dan perempuan.
"Dalam RUU ini, keduanya justru menjadi aktor dan bukan korban," katanya.
Siti menyarankan, substansi dalam RUU itu dikembangkan terutama untuk pasal-pasal bersifat ambigu serta menempatkan perempuan sebagai obyek perlu dihilangkan.(*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008