"Termasuk jika muncul konflik antarorganisasi, kami akan lakukan pembinaan untuk mencari akar masalah serta menemukan solusi," kata Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Juraidi saat menghadiri Muktamar Ahlulbait Indonesia di Jakarta, Jumat.
Tidak hanya itu, Kemenag juga memastikan agar setiap ormas yang memiliki izin di Indonesia harus berasaskan Pancasila, sebab hal itu merupakan kesepakatan bersama yang sifatnya konsensus nasional.
Baca juga: Kemendagri ingatkan pemda tingkatkan pengawasan ormas asing
Baca juga: Polisi Harus Bangun Komunikasi dengan Ormas Islam
Selain itu, setiap ormas yang ada juga tidak diperbolehkan melanggar hukum. Sehingga jika terjadi penyimpangan, maka tugas pemerintah adalah meluruskannya sesuai aturan yang berlaku.
"Saya pikir itu bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan tadi. Nanti bisa pula dilakukan dialog antarpemimpin ormas Islam," katanya.
Sebagai contoh, ujar dia, dalam hal perpanjangan izin salah satu ormas yakni Front Pembela Islam (FPI), keputusan berada pada Kementerian Dalam Negeri. Namun, Kemenag dapat memberikan rekomendasi juga ormas tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sebagai bagian dari ormas Islam secara umum tentu setiap individu berhak untuk berserikat dan berkumpul. Namun diharapkan juga tidak lepas dari memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.
Terkait adanya hal-hal yang merujuk pada syiah dalam kelompok-kelompok tertentu, ia menilai hal itu berkaitan pada pemahaman keagamaan ataupun ajaran sehingga akan dikembalikan pada kelompok terkait.
Baca juga: DPR minta pemerintah monitor ormas
Baca juga: Izin Ormas FPI masih dikaji, ini kata Mendagri
Namun, kata dia, Indonesia memiliki otoritas agama khusus yang dapat turut serta menangani hal tersebut khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau pemerintah dalam hal ini tidak mengatur paham tersebut, kami hanya membina serta mengawasi," ujarnya.
Apalagi, Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu kelompok atau aliran bersifat sesat atau tidak. Melainkan hal itu merupakan otoritas MUI untuk menentukannya.
Baca juga: Kementerian Agama gandeng NU dan Muhammadiyah lakukan deradikalisasi
Baca juga: KB PII sebut pengkaderan ormas perlu diubah
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019