Singapura (ANTARA) - Pihak berwenang Singapura pada Jumat mengatakan pihaknya telah meminta Facebook agar mengkoreksi sebuah unggahan di platform media sosial tersebut menurut UU berita palsu yang baru, setelah pengguna menolak permintaan pemerintah untuk melakukannya.
Singapura memerintahkan bloger Alex Tan pada Kamis untuk mengkoreksi unggahan di laman Facebook dari sebuah blog yang disebut States Times Review, yang memuat tuduhan kecurangan pemilu, menyebutkan tuduhan itu "palsu" dan "keji".
Tan, yang tidak tinggal di Singapura dan mengaku dirinya warga negara Australia, mengatakan di unggahan berikutnya bahwa ia tidak akan menuruti permintaan negara-kota Asia tersebut.
Pada Jumat, kantor yang mengatur hukum tersebut, yang dikenal Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) menyebutkan pihaknya telah "menginstruksikan" Facebook agar mengeluarkan koreksi atas "pembangkangan" Tan, menambahkan pihaknya juga "mulai menyelidiki Tan".
Facebook tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar, dan unggahan Tan tidak berubah hingga pukul 11:30 pagi waktu setempat.
Sumber: Reuters
Baca juga: Google khawatir UU anti-berita palsu Singapura batasi inovasi
Baca juga: Singapura gelar sidang publik soal berita palsu
Baca juga: Bocah Singapura ditangkap karena ancam bom di Facebook
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019