Padang (ANTARA News) - Calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) dapat gugur jika ada laporan tertulis dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana.Meski seorang caleg sudah memenuhi semua berkas persyaratan dan masuk daftar caleg sementara (DCS) bukan berarti sudah aman maju ke Pilkada, karena KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan atau laporan terhadap para caleg yang mereka ketahui, kata Ketua KPU Sumbar, Marzul Very kepada ANTARA New di Padang, Jumat.Karena itu, KPU mengumumkan secara resmi kepada publik DCS DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD-RI kepada publik melalui media massa dengan jadwal dari 26 September hingga 10 Oktober 2008, tambahnya.Dengan pengumuman tersebut, masyarakat bisa melihat dan mengetahui siapa yang menjadi calon anggota legislatif sekaligus bisa memberikan masukan kepada KPU tentang "track record" (perjalanan hidup) seorang caleg yang dikenalnya. Masyarakat bahkan bisa melaporkan jika melihat dalam DCS itu ada caleg yang bermasalah secara hukum, namun liput dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU sebelumnya. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti KPU berkoordinasi dengan pihak berwajib dan apabila laporan tersebut terbukti, maka caleg bersangkutan akan dicoret dan gagal masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2009 yang akan diumumkan KPU pada 31 Oktober 2008, kata Marzul. Ia menyebutkan, laporan masyarakat yang bisa menggugurkan seorang caleg antara lain dugaan ijazah palsu atau pernah tersangkut masalah hukum. Verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU sebelumnya, tentu tidak dapat membuktikan secara sah tentang masalah hukum tersebut dan masyarakat yang mengetahui atau mengenal lebih dekat dengan sosok caleg akan lebih tahu secara mendalam dan jika hal itu juga terbukti oleh pihak berwajib, maka pencalonan seorang caleg akan digugurkan KPU, tambahnya. Menurut dia, laporan dari masyarakat diterima KPU dari 11 hingga 21 Oktober 2008 untuk selanjutnya diproses dan hasilnya akan terlihat pada DCT setelah KPU melakukan konfirmasi kebenaran masalah hukum yang diadukan masyarakat kepada pihak berwajib, katanya. KPU Sumbar mengumumkan secara resmi kepada masyarakat DCS anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumbar Periode 2009-2014 melalui empat media massa harian terbitan Padang. Pengumuman resmi DCS melalui media massa ini atas perintah Undang Undang (UU) No.10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Pemilu 2009 yang berlaku secara nasional, kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik. Ia menjelaskan, pengumuman dilakukan setiap harian itu dalam lima hari dengan jadwal antara 26 September hingga 10 Oktober 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008