Yogyakarta (ANTARA News) - Djoko Suprapto, terdakwa kasus penipuan pembangkit listrik mandiri Jodhipati yang merugikan Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY), hingga Rp1,345 miliar, dituntut selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 372 dan 378 jo ayat 64 KUHP," kata jaksa penunutut umum, Kamari di Pengadilan Negeri Bantul, Senin.

Dia mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah melakukan pencemaran nama baik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, sehingga menimbulkan kontrovensi.

Selain itu, telah terjadi pro dan kontra dalam civitas akademika UMY yang berakibat pada terganggunya proses belajar mengajar mahasiswa. "Kerugian lain yang diakibatkan terdakwa Djoko Suprapto adalah kerugian moril dan materiil sebesar Rp1,345 miliar," kata Kamari.

Menanggapi hal tersebut, Djoko Suprapto meminta waktu untuk menyusun pembelaan selama satu minggu. Namun, hal itu ditolak oleh Purwono, ketua majelis hakim. "Anda diberi waktu untuk melakukan penyusunan pembelaan hingga Kamis (15/1) mendatang," kata Purwono.

Djoko Soeprapto diduga melakukan penipuan kepada pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terkait alat pembangkit listrik mandiri Jodhipati yang bisa menghasilkan 3 megawatt listrik.

Rencananya akan dipasang di asrama mahasiswa UMY, serta alat lain yaitu alat pengubah air menjadi hidrogen yang dinamakan Banyugeni. Total kerugian pihak UMY keseluruhan sekitar Rp 1,345 miliar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009