Jakarta (ANTARA) - KPK menyatakan terdapat satu perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya masih berjalan dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Setelah kami tanya, kami cek ke tim yang menangani memang masih ada satu penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Satu perkara yang dimaksud yakni terkait perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015 Provinsi Riau.
Dalam dakwaan Kirjauhari, Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Baca juga: Menkumham: Grasi Annas Maamun soal kemanusiaan
Dalam perkara tersebut Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap.
Febri mengatakan proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir rampung dan segera akan diajukan ke tahap persidangan.
"Penyidikannya sudah hampir selesai karena pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke penuntut umum sudah dilakukan, jadi tinggal dipenuhi beberapa saran dari penuntut umum, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan," kata Febri.
Baca juga: LP Sukamiskin sebut Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020
"Kalau pelimpahan tahap kedua ini sudah dilakukan tentu ada batas waktu 14 hari dan segera akan diajukan di proses persidangan," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Annas Maamun memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.
Baca juga: Presiden Jokowi jelaskan tidak semua grasi dikabulkan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan bahwa Annas dijadwalkan bebas pada 2020.
"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (bebas) 3 Oktober 2020," kata Karim di Bandung, Rabu (27/11).
Baca juga: Ini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi
Ia mengatakan, Maamun telah mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, kata dia, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Maamun mengajukan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya.
Berdasarkan keterangan dokter, Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Baca juga: KPK kaget soal pemberian grasi kepada Annas Maamun
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019