Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menganggap perpanjangan usia pensiun Hakim Agung dari 65 tahun ke 70 tahun melalui merevisi Undang-Undang Mahkamah Agung (MA), semata-mata karena jabatan Hakim Agung seperti Guru Besar, kata Wapres Jusuf Kalla.
"Hakim Agung itu seperti Guru Besar yang membutuhkan pendidikan cukup, pengalaman dan keahlian cakap, tentu saja dengan kesehatan yang juga memenuhi syarat," kata Wapres dalam jumpa pers di Istana Wapres di Jakarta, Jumat, mengenai penundaan rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU tentang MA.
Namun demikian, kata Wapres, jika memang revisi UU tersebut gagal disahkan sebelum Idul Fitri maka itu adalah urusan DPR, dan pemerintah tidak mempunyai suatu langkah tertentu.
"Itu suatu RUU yang diajukan ke DPR kemudian dibahas oleh panja (panitia kerja). Pada dasarnya secara mayoritas memutuskan, kecuali PDI-P," katanya Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurut Kalla, penundaan pengesahan RUU MA karena waktu yang terlalu pendek sehingga belum bisa disetujui.
Pada Jumat (26/9) diusulkan dilakukan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, tetapi ternyata tidak jadi dilaksanakan berhubung revisi UU MA ini belum selesai secara prosedural.
DPR membatalkan rapat paripurna untuk mengesahkan hasil revisi UU tentang MA setelah terjadi perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi. Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat, memimpin rapat konsultasi untuk menyelesaikan perbedaan di antara fraksi-fraksi.
Akhirnya, rapat konsultasi menyepakati penundaan pengesahan hingga 6 Oktober 2008 karena pembahasan revisi UU tentang MA di Komisi III DPR belum tuntas. "Pengesahannya menunggu pembahasan di Komisi III," kata Agung.
Fraksi PPP DPR RI mengungkap terjadinya upaya pemaksaan untuk mengesahkan revisi UU tentang MA, namun PPP tetap menolaknya.
"Ada upaya pemaksaan kehendak. Kita menolak karena faktanya pembahasan revisi UU tentang MA belum tuntas, masih berlangsung," kata Ketua Fraksi PPP DPR RI Lukman Hakim Syaifuddin di Pressroom DPR/MPR.
Dia mengemukakan, sejak revisi UU tentang MA dilakukan DPR, terjadi proses yang kurang sesuai dengan mekanisme. Ada upaya untuk meloloskan begitu saja.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008