Jakarta (ANTARA News) - Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) memberikan respon positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mempersilakan penegak hukum memproses keluarga dan kerabat dekatnya jika terlibat kasus korupsi.
"Itu adalah sikap bijaksana seorang Kepala Negara, yang bersikap netral dan tidak mempengaruhi proses hukum," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pakar Pangan Jackson Kumaat, di Jakarta, Jumat.
Jackson juga memberi apresiasi sebesar-besarnya atas komitmen Presiden Yudhoyono, asalkan pernyataan tersebut disertai langkah hukum yang konkret dan cepat. "Partai Beringin Merah (Pakar Pangan) mendukung tak ada tebang pilih dan tidak pilih kasih," katanya.
Sebelumnya di Istana Negara (24/9) Presiden Yudhoyono mempersilakan penegak hukum memproses siapapun yang terlibat kasus korupsi. Ia tidak akan menghalangi siapapun yang tersangkut masalah hukum, meskipun orang tersebut memiliki kedekatan keluarga, pemerintahan, dan pertemanan.
Presiden tidak menjelaskan secara tegas, siapa yang dimaksud kerabat.
Menurut Jackson, Yudhoyono diminta untuk "legowo" dan tetap menghormati praduga tak bersalah, apabila nanti ada anggota keluarganya menjadi tersangka oleh KPK.
Lebih lanjut Jackson menilai, sikap tegas Presiden menunjukkan, bahwa Yudhoyono tetap menjaga citranya di hadapan publik. Presiden, katanya, juga tidak ingin proses hukum berlarut-larut, sehingga menciptakan interpretasi buruk terhadap SBY.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pernah menyatakan tidak melakukan tebang pilih dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).
Kasus dana BI telah menjerat lima orang ke meja hijau. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Anggota Komisi IX DPR Atony Zeidra Abidin, dan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu.
Sebelumnya (10/9), dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, sejumlah anggota DPR mempertanyakan status Aulia Pohan yang belum jelas, terkait kasus aliran dana BI tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008