Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan memberikan sanksi tegas baik secara pidana berupa penjara atau denda terhadap distributor yang terus mengimpor dan mengedarkan produk susu China yang diduga terkontaminasi melamin di dalam negeri, baik secara legal maupun ilegal. Hal itu dikemukakan Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, di Jakarta, Jumat, pada jumpa pers di Departemen Perindustrian, yang juga dihadiri Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK), Benny Wahyudi dan Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), "Kami akan melaporkan distributor yang secara sengaja mengedarkan produk dari Cina yang tidak memiliki izin," ujarnya. Menurut dia, sanksi yang akan diterapkan berupa pidana penjara dan denda. Ia menegaskan, pemerintah secara serius akan terus mengawasi peredaran produk susu dari China di pasar domestik baik secara legal melalui perusahaan ritel dan pemasaran berantai (multi level marketing) maupun illegal yang masuk secara menyelundup di sejumlah pintu masuk, seperti Batam. Oleh karena itu, kata dia, produk susu yang diedarkan kalangan distributor yang telah mengantongi izin impor dari Departemen Perdagangan pun tetap diperiksa baik produk berkode ML (diproduksi dari luar negeri) maupun MD (dalam negeri) guna menekan kemungkinan masuknya produk susu terkontaminasi melamin tersebut. Ia bahkan meminta Bea Cukai terus mengawasi secara ketat berbagai pintu masuk terutama yang berbatasan dengan negara tetangga guna menekan berbagai kemungkinan masuknya produk susu berbahaya dari China ke pasar domestik. Terkait penarikan produk susu asal China yang ditengarai terkontaminasi melamin, BPOM telah mengeluarkan surat kepada Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menarik sejumlah produk yang ditengarai mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan itu. "BPOM sudah buatkan surat ke para peritel untuk menarik seluruh produk susu asal China. Aprindo kami beri waktu menarik seluruh produk itu dalam waktu 24 jam. Dasarnya sudah demikian jelas agar produk susu non-China dan konsumen tidak dirugikan," ujar Husniah. Para pengusaha makanan dan minuman mempertanyakan surat BPOM tentang penarikan produk olahan susu asal China kepada Aprindo karena isinya tidak spesifik. Pengusaha meminta agar penarikan tersebut memiliki argumentasi yang kuat berdasarkan hasil uji laboratorium klinis. Untuk itu, Husniah mengatakan, "Uji lab selesai sore ini, pengumuman paling lama senin (29/9)," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008