Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH MHum mengusulkan agar dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945, ada pembatasan terhadap masa jabatan anggota parlemen di DPR, DPD dan DPRD.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH MHum mengusulkan agar dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945, ada pembatasan terhadap masa jabatan anggota parlemen di DPR, DPD dan DPRD.
Pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD ini penting dilakukan agar ada regenerasi, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar wacana perubahan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945, dan bagaimana dengan masa jabatan DPR, DPD dan DPRD yang selama ini tidak dibatasi.
Menurut dia, selama ini masa jabatan DPR, DPRD dan DPD tidak dibatasi, sehingga ada orang yang bisa menjadi anggota dewan seumur hidup, sehingga menyebabkan tidak adanya regenerasi.
"Jadi amendemen sekarang tidak perlu membahas masa jabatan presiden, tetapi harus membatasi masa jabatan DPR, DPD dan DPRD paling lama dua kali lima tahun," katanya.
Baca juga: 575 anggota parlemen dilantik, ini anggaran DPR tahun 2020
Dengan adanya pembatasan masa jabatan di parlemen itu, maka kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat, sebab anggota DPRD kabupaten/kota misalnya, akan bekerja keras untuk masuk ke provinsi dan anggota dewan di tingkat provinsi akan bekerja keras untuk masuk ke DPR RI.
"Kalau tidak dibatasi, mereka jadi raja dan senang, sudah nyaman. Ini tidak baik bagi proses pendidikan, pengkaderan dan juga regenerasi," katanya pula.
Dia menambahkan, anggota dewan yang masa jabatan tak dibatasi pada akhirnya cenderung memperkaya diri sendiri.
"Jadi kita jangan membiarkan kekuasaan bertahan selamanya, harus ada periodesasi," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu pula.
Baca juga: Anggota parlemen baru perhatikan catatan merah periode lalu
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019