Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Inersia Ampak Engineering (IAE) Sudiarmanto dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dan penerimaan lain terkait jabatan.
Sudiarmanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Inersia Ampak Engineering Sudiarmanto sebagai saksi untuk tersangka TAG," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bowo Sidik mengakui perkara suapnya adalah sebuah kelalaian
Baca juga: Perantara suap Bowo Sidik, Indung Andriani, divonis 2 tahun penjara
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta.
Untuk satu tersangka lainnya, yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR RI. BSP kemudian bertemu dengan ASW. ASW kemudian melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
"Dalam proses tersebut, kemudian BSP meminta sejumlah "fee". Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah "fee" untuk BSP," tuturnya.
Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019