"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara pada 2019 dengan tersangka Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 28 Novembermber 2019," kata dia.
KPK pada Rabu (30/10) telah menggeledah rumah Fendra alias Makte di Medan dalam penyidikan kasus suap tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam penangkapan di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan, Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin, Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019