Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Bank Arta Graha Andy Kasih dicegah (pergi ke luar negeri) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham terkait dugaan aliran ratusan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR. "Yang bersangkutan dicegah selama selama satu tahun," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Depkumham Syaiful Rahman di Jakarta, Jumat. Pencegahan terhadap Dirut Bank Arta Graha itu dimohonkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar surat bernomor Kep 315/01/IX/2008 tertanggal 24 September 2008. Pencegahan tersebut berlaku selama setahun sampai dengan 24 September 2009 dengan surat pencegahan bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20437. Selain Dirut Bank Arta Graha, Depkumham juga mencegah Direktur Keuangan PT First Mujur Budi Santoso dan pengusaha lain bernama Hidayat Lukman. Skandal 400 cek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR itu berasal dari sebuah lembaga keuangan Arta Graha. Lembaga keuangan itu diduga sebagai sumber dana yang kemudian dialihkan bentuknya menjadi 400 cek perjalanan oleh PT First Mujur. Kasus ini mencuat setelah pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Agus mengaku menerima sepuluh lembar cek perjalanan senilai Rp500 juta beberapa hari setelah pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008