"Beban kerja KPK itu cukup berat menangani permasalahan korupsi di Tanah Air," kata dosen Perguruan Tinggi Latansa Mashiro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat.
Lembaga KPK kini menangani kasus korupsi cukup banyak, sehingga perlu diperkuat melalui peningkatan SDM, penambahan tenaga personel serta regulasi.
Sebab, masyarakat lebih percaya terhadap KPK dibandingkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi.
Keberhasilan KPK patut diapresiasi dan cukup banyak menyeret pelaku korupsi yang melibatkan pejabat negara dari kalangan menteri, kepala daerah, politikus,pengusaha hingga pejabat Kepolisian.
Selama ini, kata dia, lembaga antirusuah itu mendapat tantangan dengan Undang-Undang KPK yang baru dan sudah disahkan.
UU KPK yang baru itu adanya sejumlah perubahan untuk mengganti UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Saat ini, KPK yang baru itu terdapat Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan ( SP3) jika penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Idealnya, kata dia, ke depan Lembaga KPK juga ada di daerah.
Selama ini, kasus korupsi yang bisa menyengsarakan orang banyak tentu berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu juga pelaku korupsi jelas-jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya juga UUD 1945 serta Pancasila.
"Kami berharap KPK bisa dipertajam kembali untuk pemberantasan kejahatan korupsi itu dengan tanpa tebang pilih itu," katanya.
Baca juga: KPK-Kemenkumham koordinasi soal penyempurnaan UU Parpol
Baca juga: KPK bahas penyempurnaan UU Parpol ke Kemendagri dan Kemenkeu
Baca juga: KPK diperlukan tetapi perlu dibenahi
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019