Jakarta, (ANTARA News) - Fraksi PDIP DPR meragukan komitmen seluruh fraksi untuk menuntaskan revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA), apalagi ada dugaan penyimpangan mekanisme. "Tak masuk akal kalau disahkan 6 Oktober karena sampai sekarang pembahasan masih di tingkat Tim Perumus," kata Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Sundari di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Dia mengungkapkan, PDIP merasa "ditelikung" dalam pembahasan revisi UU MA. Karena itu, Fraksi PDIP kemudian mengambil sikap "walk out". Dia mengatakan sikap PDIP itu terkait dugaan pelanggaran mekanisme pembahasan UU. "Kita sudah tanyakan kepada Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan yang menyatakan tidak tahu-menahu," katanya. Dia mengakui, persoalan paling sulit diselesaikan di antara fraksi adalah menyangkut usia hakim agung. "Kalau yang lain masih bisa didiskusikan," katanya. Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan mekanisme. Semua proses pembahasan telah sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPR. Dia menyesalkan, beberapa anggota Komisi III yang tidak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan revisi UU ini. "Hanya absen saja, tetapi kemudian keluar ruangan. Tetapi `ngomong` di koran lain," katanya. Dia menyatakan pihaknya akan tetap bekerja meskipun ada fraksi yang "walk out" dan ada anggota yang mengundurkan diri. "Apa pun tidak akan tetap selesaikan revisi UU ini," katanya. DPR akhirnya membatalkan rapat paripurna pada Jumat untuk mengesahkan hasil revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) setelah terjadi perpecahan di antara fraksi-fraksi. Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, memimpin rapat konsultasi untuk menyelesaikan perbedaan di antara fraksi-fraksi. Rapat konsultasi menyepakati penundaan pengesahan hingga 6 Oktober 2008 karena pembahasan revisi UU tentang MA di Komisi III DPR belum tuntas.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008