Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2008 yang berisi "mandatory" atau kewajiban minimal pemakaian bahan bakar nabati (BBN). "Saya sudah teken pagi ini," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Jumat. Menurut dia, kebijakan "mandatory" akan diterapkan secara bertahap. Purnomo mengatakan, keluarnya permen merupakan kesempatan saat harga minyak sawit mentah mulai turun sekarang ini. Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo menambahkan, pemerintah menguji coba pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBM selama tiga bulan dari 1 Oktober sampai Desember 2008. "Resminya mulai 1 Januari 2008," katanya. Sesuai permen tersebut pemerintah mewajibkan industri dan usaha komersial memakai BBN jenis biodiesel minimal 2,5 persen mulai Oktober 2008 dan naik menjadi lima persen mulai Januari 2010. Selanjutnya, industri dan komersial diwajibkan memakai biodiesel sebesar 10 persen mulai Januari 2015, 15 persen mulai Januari 2020, dan 20 persen pada 2025. Sedang, pentahapan kewajiban pemanfaatan biodiesel bagi transportasi yang menggunakan BBM bersubsidi adalah minimal satu persen mulai Oktober 2008, naik 2,5 persen mulai Januari 2010, lima persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Untuk transportasi nonsubsidi adalah satu persen mulai Januari 2009, tiga persen Januari 2010, tujuh persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Sedang, kewajiban pembangkit listrik adalah 0,1 persen dari mulai Oktober 2008, 0,25 persen mulai Januari 2009, satu persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Untuk kewajiban pemanfaatan bioetanol bagi transportasi yang memakai BBM bersubsidi adalah tiga persen mulai Oktober 2008, satu persen mulai 2009, tiga persen Januari 2010, lima persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025. Untuk transportasi nonsubsidi adalah lima persen mulai Oktober 2008, tujuh persen mulai Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025. Sedang buat industri dan komersial adalah lima persen mulai Januari 2009, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen mulai Januari 2025.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008