Jakarta, 26/9 (ANTARA) - Berdasarkan Transparency International Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2008 mengalami peningkatan 0,3 poin dibandingkan dengan IPK tahun 2007 menjadi 2,6. Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Departemen Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan IPK Indonesia, sehingga persepsi masyarakat internasional terhadap kinerja DJP dan DJBC menjadi semakin baik. Disamping itu, reformasi dimaksud mengindikasikan bahwa korupsi mulai ditangani dengan cara yang lebih serius. Salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi di DJP adalah peningkatan kinerja melalui percepatan jangka waktu penyelesaian layanan unggulan DJP. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja periode April - Mei 2008, percepatan jangka waktu penyelesaian layanan unggulan DJP antara lain: Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran NPWP rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu 1,5 jam, dengan standar waktu pelayanan satu hari kerja. Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) rata-rata dapat diselesaikan dalam jangka waktu 8,73 hari, dengan standar waktu penyelesaian 1 (satu) bulan; serta Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak dengan standar waktu penyelesaian 12 bulan, rata-rata dapat diselesaikan dalam jangka waktu 2,29 bulan. Selanjutnya, Layanan Unggulan DJBC, ditandai dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Utama (KPU). Berdasarkan hasil penguluran kinerja Layanan Unggulan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bulan Maret Selanjutnya, Layanan Unggulan DJBC, ditandai dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Utama (KPU). Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Layanan Unggulan kantor Pelayanan utama (KPU) Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok bulan Maret 2008, antara lain diketahui bahwa: (i)100% Pelayanan administrasi impor Jalur Prioritas telah memenuhi standar waktu yang ditetapkan yaitu paling lama 20 menit sejak data diterima secara lengkap (termasuk konfirmasi bank) kecuali Nota Hasil Intelejen (NHI) mengharuskan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan rata-rata waktu yang diperlukan 13 detik. Jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Jalur Prioritas (tidak termasuk Jalur Mitra Utama/MITA Non Prioritas) sebanyak 5.379 PIB; (ii) 99,45% Pelayanan administrasi impor Jalur Hijau telah memenuhi standar waktu yang ditatapkan yaitu paling lama 30 menit sejak data diterima lengkap (termasuk konfirmasi bank dan perizinan dari instansi terkait) dan rata-rata waktu yang diperlukan 1 menit, 54 detik. Jumlah PIB Jalur Hijau 12.887 PIB; dan (iii) 82,96% Pelayanan administrasi impor Jalur Merah telah memenuhi standar waktu yang ditetapkan yaitu paling lama 12 jam 30 menit (rata-rata 15 jam, 55 menit, 25 detik) dengan jumlah PIB Jalur Merah 10.976 PIB.2008.Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008