Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan, Bahtiar, menjelaskan bahwa ada substansi dari pembuatan kebijakan menaikkan dana bantuan partai politik.
"Kadang kita juga harus realistis, keuangan negara ada enggak untuk seperti itu? Kan bukan hanya membiayai ini, juga negara harus bayar soal kesehatan, dan soal yang lain," ujar Bahtiar di Jakarta, Kamis.
Namun, Bahtiar mengatakan kalau Indonesia tidak boleh bertahan terus seperti sekarang mengingat sebaik apapun sistem pemilu yang dibuat jika di sektor hulu perpolitikan, pendanaan partai politik tidak diatur sedemikian rupa, maka karakter pemimpin yang dihasilkan tidak akan pernah baik.
Bahtiar mengatakan kenaikan dana partai politik itu diperlukan demi membantu operasional partai politik. Dia menyinggung soal mahalnya biaya politik yang berujung pada kecenderungan kader-kader partai mencari sumber pendanaan lain yang tidak resmi.
Selain itu sistem pengaderan juga memburuk karena kader yang baik secara politik akan sering terhambat karir karena minim pendanaan.
Itu sebabnya partai politik mesti disokong dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah agar bisa melakukan operasional dengan sehat.
Menurut Bahtiar, pemberian bantuan dana parpol diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf c dan pasal 34 ayat 3.
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika
dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, Bahtiar mengatakan jika yang memutuskan besaran dana bantuan parpol nanti adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintahan Presiden Jokowi pernah menaikkan dana partai politik yang bersumber dari APBN melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dari awalnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara untuk tingkat DPR. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara.
Dengan kenaikan itu, ada peningkatan dana yang dikeluarkan pemerintah terkait dana parpol. Dari yang sebelumnya Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.
Dana bantuan tersebut didiskusikan akan kembali dinaikkan di tahun depan. Usulan dari Direktorat Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan ditingkatkan minimal 48 kali lipat menjadi Rp 48.000 per suara atau angkanya melihat jumlah partai politik sekarang mencapai Rp 6 triliun.
Sementara, Kemendagri dari kajian kenaikan dana partai politik tiga tahun lalu merekomendasikan dana untuk parpol sebesar Rp 5.400 per suara.
Kenaikan tersebut dipicu karena alokasi dana parpol Indonesia baru sekitar 0,00056 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di negara demokrasi yang maju pembiayaan parpol bisa 30-100 persen berasal dari negara.
Baca juga: Pendidikan politik Partai Golkar 2019 tekankan pentingnya Pancasila
Baca juga: Gerindra Denpasar selenggarakan pendidikan politik bagi milenial
Baca juga: Pengamat: partai oposisi tak bekerja semestinya
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019