"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, SH usai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.
Ia menuturkan, ketiga terdakwa yakni pemeran dua laki-laki dan satu perempuan itu bisa juga diancam hukuman lebih yakni selama 22 tahun jika diterapkan dua pasal.
Namun ancaman hukuman itu, kata dia, bisa juga diancam 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 Junto 34 Undan-undang tentang Pornografi.
"Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 Undang-undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun," katanya.
Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan.
Pada sidang selanjutnya yang diagendakan 3 Desember 2019, kata Dapot, akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Sidang dilanjutkan Selasa depan, agendanya pemeriksaan saksi," katanya.
Ia menyebutkan, jaksa memiliki sembilan saksi dan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya hanya tiga sampai empat orang.
"Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.
Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W dan D pemeran laki-laki lalu inisial V pemeran perempuan mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Garut mulai pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.
Baca juga: Komnas Perempuan rekomendasikan kasus video porno di Garut dihentikan
Baca juga: Polres Garut dalami kasus video porno dari tersangka baru
Baca juga: Pengadilan Negeri Garut gelar sidang tertutup kasus video asusila
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019