Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) agar tidak makin menimbulkan keresahan dalam masyarakat. "Jangan ditunda-tunda dalam jangka waktu lama karena ini kan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008. Sesuai jadwal, DPR harus sudah menyelesaikannya pada bulan Oktober. Kalau ditunda akan semakin meresahkan," kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta, Kamis. Ia berharap DPR bisa menggunakan waktu yang ada untuk memperbaiki draf RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang disampaikan melalui uji publik di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan DKI Jakarta. Tentang penolakan beberapa kelompok masyarakat terhadap rencana pengesahan rancangan undang-undang tersebut Amidhan mengatakan, sebaiknya mereka menyampaikan pokok-pokok penolakannya supaya bisa menjadi masukan dalam penyusunan draf RUU. "Kalau menolak sebaiknya bilang, pasal mana yang ditolak dan kasih masukan sebaiknya bagaimana supaya lebih baik. Kalau menolak mentah-mentah, itu apriori namanya," katanya. Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak tidak membawa isu tentang RUU tersebut ke ranah politik. Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU itu dibuat karena memang sudah mendesak dibutuhkan dan pembuatannya pun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan perundangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang penyiaran dan undang-undang pers pun, katanya, selama ini belum bisa menjadi payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan pornografi. "Penegak hukum selama ini menganggap KUHP belum cukup jadi payung karena terlalu umum dan sumir, demikian juga dengan undang-undang yang lain," katanya. Aturan perundangan tersebut juga belum memuat ketentuan tentang tindak pidana bagi korporasi yang memproduksi dan menyebarluaskan materi pornografi. Oleh karena itu dia berpendapat, DPR sebaiknya menyempurnakan draf rancangan undang-undang tentang pornografi yang sudah bertahun-tahun digarap serta mengesahkannya sesuai jadwal yang ditetapkan. "Ini harus terus berjalan, tujuannya bagus. Generasi muda harus diselamatkan, jangan sampai kita semakin terpuruk karena masalah ini," demikian Amidhan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008
RUU APP seharusnya di paksakan bagi umat islam saja.
Mau di bungkus dari kaki sampai kepala ya terserah.
Ngomong pada sok suci, yg sudah jadi kyai kondang aja masih doyan poligami alias celamitan.Nggak cukup bini satu.
MUNAFIKKKKKKKKKKKKKKKKKKLah.