Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan pajak pada tahun 2009 diperkirakan hilang sekitar Rp47 triliun akibat perubahan berbagai UU bidang Perpajakan, namun pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah utuk mengatasinya. "Dengan berlakunya UU yang baru, kita akan kehilangan sekitar Rp47 triliun atau sekitar sembilan persen dari total penerimaan tahun lalu, pertumbuhannya maksimal hanya 20,5 persen," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, untuk mengantisipasi kekurangan tersebut maka Ditjen Pajak akan melakukan perhitungan penerimaan pajak melalui dua cara, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. "Kami sudah mulai sejak kuartal IV 2007 lalu, metode "profiling" dan "smarting" dari wajib pajak besar kita, metode itu kelihatannya efektif," katanya. Menurut dia, dengan metode itu Ditjen Pajak dapat lebih mudah mengecek penerimaan wajib pajak dan jika pembayaran pajaknya di bawah normal, maka pihaknya dapat langsung mendeteksi. DPR dan pemerintah telah dan tengah mengamandemen berbagai UU bidang Perpajakan. UU yang telah selesai diamandemen adalah UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah mulai berlaku. UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang akan mulai berlaku 2009. Dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang sedang dalam proses amandemen. Sementara itu dalam pembahasan di Panitia Anggaran DPR disepakati target penerimaan pajak RAPBN 2009 sebesar Rp591,13 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh non migas Rp300,68 triliun, PPN dan PPnBM Rp249,51 triliun, PBB Rp28,92 triliun, BPHTB Rp7,75 triliun, dan pajak lainnya Rp4,27 triliun.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008