Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Fx Sutijastoto menyebutkan implementasi B30 pada 2020 berpotensi untuk bisa menghemat impor minyak sebesar 165.000 BOPD.

"Bagaimana menyelesaikan defisit ini dengan mengembangkan EBT jadi tersedia di dalam negeri, ini yang kita dorong. Volume dari FAME target kita 9,6 juta KL, itu setara dengan 165 ribu barel per hari," kata Dirjen EBTKE di Jakarta, Kamis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM menyampaikan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel. Kementerian ESDM pun mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

"Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana dalam kesempatan yang sama.

Program mandatori B30, imbuh Dadan, akan mulai diberlakukan pada tahun 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. "Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut," jelasnya.

Secara teknis rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM meliputi, antara lain untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30.

Kedua, guna memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.

Kemudian, mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.


Baca juga: Ujicoba biodisel B50, berhasil tempuh perjalanan Medan-Jakarta
Baca juga: Aprobi dukung percepatan mandatori biodiesel
Baca juga: Kementerian ESDM berikan rekomendasi teknis B30

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019