Andi Arwien mengatakan, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan, pada tahun 2020 melalui Dispora Sulsel akan dilakukan rehabilitasi stadion yang merupakan kandang PSM Makassar dalam kompetisi Liga 1 tersebut.

Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwien Aziz memberikan klarifikasi atas sejumlah wacana dan pemberitaan media terkait Stadion Mattoanging.

Pertama, Andi Arwien mengatakan, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan, pada tahun 2020 melalui Dispora Sulsel akan dilakukan rehabilitasi stadion yang merupakan kandang PSM Makassar dalam kompetisi Liga 1 tersebut.

"Rehabilitasi Stadion Mattoanging dengan jumlah anggaran sebesar Rp200 miliar," kata Arwien, di Makassar, Kamis.
Baca juga: Pemprov libatkan Kejaksaan tangani sengketa Stadion Andi Mattalatta

Terkait Stadion Mattoanging itu, Dispora Sulsel telah melakukan konsultasi ke dinas teknis seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel terkait rehabilitasi gedung. Sedangkan dengan Biro Pembangunan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) terkait tenderisasi, dan Pengelola Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) terkait pengelolaan stadion.

Dispora Sulsel juga telah membentuk tim khusus dan melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rehabilitasi Stadion Mattoangin.

Menurut dia lagi, agar serapan anggaran Rp200 miliar tersebut dapat terpenuhi dalam satu tahun, maka akan diterapkan sistem bangun-rancang (design and build), sistem pembangunan yang sama ketika GBK direnovasi.

"Pada rapat Senin, 25 November, disepakati bahwa Stadion Mattoangin akan direhabilitasi berat," ujarnya pula.
Baca juga: Gubernur tegaskan Stadion Mattoanging aset Pemprov Sulsel

Karena itu, pada Desember 2019 akan dilaksanakan tender dini untuk mengefisienkan waktu. Adapun tender yang dimaksud dimulai dari manajemen konstruksi.

Selain itu, pada bulan yang sama akan dilakukan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), dan Audit Forensik Fisik Stadion.

Arwien menyampaikan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2018-2023, tercantum rehabilitasi sarana dan prasarana keolahragaan, dengan Stadion Mattoangin dapat termasuk dalam sarana dan prasarana keolahragaan.

Sedangkan, pemberitaan mengenai angka Rp900 miliar dalam renovasi stadion hanyalah estimasi awal, dan saat ini sedang dilaksanakan penghitungan detail oleh perencana dengan mempertimbangkan beberapa skenario pendanaan. "Angka ini bukanlah jumlah resmi atau pasti dari Dispora Sulsel," katanya lagi.
Baca juga: Gubernur Sulsel tegaskan kawasan Mattoanging milik pemprov

Upaya untuk mendukung pengembangan kawasan Stadion Mattoangin, Dispora Sulsel telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Menteri PUPR dan Menteri Pemuda dan Olahraga agar dapat membantu pembangunan Stadion Mattoangin.

"Ini agar lebih dirasakan manfaatnya dengan penambahan berbagai fasilitas dan sebagainya," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel melalui Biro Aset, KPK, dan kejaksaan dengan tegas menerangkan bahwa Stadion Mattoangin merupakan aset Pemprov Sulsel melalui dasar Sertifikat Hak Pakai. Adapun yang digugat oleh YOSS ke PTUN adalah terkait pencabutan izin pengelolaan, bukan kepemilikan aset.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019