Jakarta (ANTARA News) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) pemilik PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra atau Tjan Kok Hui, ditunda sampai 15 Oktober 2008 mendatang karena terdakwa menyatakan belum memiliki kuasa hukum.
"PK Djoko Tjandra ditunda sampai 15 Oktober 2008, karena ada surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, bahwa belum memiliki kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung mengajukan PK terhadap Djoko Tjandra setelah putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.
Dalam putusan itu, Kejagung diharuskan mengembalikan barang bukti uang Rp546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima. Dana itu tersimpan di rekening penampungan Bank Bali, yang kemudian dimerger ke Bank Permata. Atas putusan itu, Kejagung mengajukan PK.
Jasman Pandjaitan juga mengatakan Kejagung menerima surat dari pengacara OC Kaligis yang ditujukkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 21 September 2008 mengenai meminta perlindungan hukum terkait Djoko Tjandra.
Dijelaskan, perlindungan hukum itu terkait uang sebesar Rp546 miliar yang ada di Bank Permata, telah raib.
"Isi surat itu, dana yang dititipkan itu telah raib atau menguap," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008