Jombang, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengusir Sulastri, bibi terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, dari ruang sidang kasus pembunuhan M. Asrori versi kebun tebu, Kamis (25/9). "Tolong, keluarkan dia dari sidang! Sekali lagi tolong Pak Polisi, ini perintah majelis hakim!" kata Ketua Majelis Hakim, Kartijono, kepada beberapa petugas kepolisian yang berjaga-jaga di ruang sidang itu. Sebelumnya anggota Majelis Hakim, Aswir, mengingatkan kepada para pengunjung sidang untuk tidak gaduh di ruang sidang. "Ini ruang sidang, bukan lapangan sepak bola. Tolong hormati majelis hakim. Kalau tidak mau diatur, saudara-saudara keluar saja dari ruangan ini," kata Aswir kepada beberapa orang perempuan yang duduk di deretan bangku terdepan. Empat perempuan yang terdiri atas Sulistiowati, ibunda Sugik dan beberapa orang kerabatnya itu sering kali bersorak atau mencemooh ketika keterangan Agung Wibowo, kakak kandung M. Asrori, sebagai saksi dalam sidang itu terkesan ragu-ragu. Sebelumnya mereka juga terlibat adu mulut dengan beberapa orang kerabat M. Asrori yang duduk di deretan bangku depan sebelah selatan. Bahkan, polisi sempat turun tangan agar kedua kubu yang selama ini selalu hadir dalam persidangan Sugik untuk tidak saling mengejek. "Sudah, kalau nggak mau diatur, ibu-ibu tidak saya perbolehkan menghadiri sidang ini lagi lo!" kata seorang anggota polisi mengancam. Kegaduhan juga terjadi setelah beberapa orang kuasa hukum Sugik membagi-bagikan surat keberatan sidang tersebut dilanjutkan kepada para wartawan dan sejumlah pengunjung sidang. Kuasa hukum terdakwa, M. Dhofir, Slamet Yuwono, Athoillah, dan Narqisa meninggalkan ruangan sidang (walk out) sebagai bentuk protes kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi Agung Wibowo. Mereka menilai saksi Agung Wibowo adalah saksi untuk kasus pembunuhan Asrori dengan terdakwa Verry Idham Henyansyah alias Ryan di PN Depok, Jawa Barat, bukan untuk terdakwa Sugik. Beberapa saat setelah para kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang, giliran Ika Lisnawati, keponakan terpidana Imam Khambali alias Kemat, yang pingsan di ruang sidang. Gadis berusia 23 tahun itu digotong beberapa pengunjung sidang setelah memanggil-manggil nama Kemat dalam sidang tersebut sebelum jatuh pingsan. Pihak kepolisian sendiri sebelumnya telah memperketat pengamanan sidang tersebut agar tidak terulang peristiwa sabotase memasukkan suara pembaca berita dalam pengeras suara mengenai pernyataan Divisi Humas Mabes Polri terkait identitas mayat Mr. XX yang ditemukan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Semua pengunjung sidang, termasuk kuasa hukum terdakwa dan para wartawan harus menjalani pemeriksaan dengan alat detektor oleh beberapa anggota kepolisian. "Kita antisipasi agar kasus kemarin tak terulang lagi. Jadi, tidak ada maksud apa pun karena semuanya menginginkan sidang ini berlangsung aman dan lancar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Jombang, AKP Sumar.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008