Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan berkas tahap kedua tersangka kasus aksi anarkis penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta. Penyerahan berkas itu dari penyidik Mabes Polri yang diterima oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung, Kamis. Untuk sementara, Ferry menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Mabes Polri. Kuasa hukum Fery Yuliantono, Chudry Sitompul, mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap kliennya yang dilakukan dari atas ke bawah (dari pimpinan ke anak buah -red). "Seharusnya dari bawah dulu dan ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian ke atas," katanya. Sementara itu, Ferry Yuliantono, mengatakan, dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari pemerintah yang mengkambinghitamkan dirinya dengan aksi unjuk rasa kenaikkan BBM. "Tuduhan itu tidak benar, ini menjadi titipan presiden," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008