Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) siang menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal China kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dideportasi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menjelaskan awalnya penyidik kepolisian mengamankan 85 WNA China yang diduga terlibat sindikat penipuan melalui telepon. Namun setelah diperiksa hanya 80 orang yang terbukti terlibat.
Baca juga: Polda Metro gerebek sindikat penipuan internasional di enam lokasi
Baca juga: Google blokir pengembang aplikasi Android China karena penipuan iklan
Baca juga: 105 tersangka penipuan yang diusir Indonesia tiba di China
"Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Sedangkan 5 WN China lainnya dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat penipuan tersebut sehingga tidak ikut diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak telribat," tuturnya.
Seperti diberitakan, tim gabungan Polda Metro Jaya secara serentak menggerebek enam lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Malang, Jawa Timur pada Senin (25/11).
Total 91 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan rincian 85 WNA China dan 6 WNI.
Namun setelah diperiksa 6 WNI dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat tersebut dan hanya berstatus saksi. Keenam orang ini hanya berperan untuk akomodasi, konsumsi dan transportasi selama para pelaku berada di Indonesia.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019