Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menargetkan permasalahan "overstay" atau kelebihan masa tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia tuntas pada awal 2020.
“31 Desember 2019 masalah overstaying kita targetkan selesai. 1 Januari 2020 tidak ada lagi overstaying," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Baca juga: KPK apresiasi capaian Ditjen PAS tekan angka "overstay"
Sri mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penahanan seseorang tanpa syarat administrasi dan masa penahanan yang jelas.
"Mohon maaf, demi penegakan hukum kami akan keluarkan dari rutan atau lapas” ujar dia.
Untuk mendukung hal tersebut, Sri telah memerintahkan para Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terkait administrasi dan kejelasan masa penahanan yang ditempatkan di lapas dan rutan se-Indonesia.
Baca juga: Ratusan napi lapas Kotabaru terpaksa tidur bergelantungan
Dia mengatakan penanganan "overstay di lapas dan rutan memerlukan dukungan dari semua pihak penegak hukum yang terlibat untuk terus berkoordinasi terkait masa penahanan, khususnya instansi yang memiliki tahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas ataupun rutan.
“Penting mengedepankan koordinasi dalam penanganan overstay untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum,” kata dia.
Untuk diketahui, angka "overstay" akibat persoalan administrasi peradilan yang tidak efektif terkait masa penahanan di lapas dan rutan yang pada Januari 2019 mencapai 29.591 orang, berhasil ditekan oleh Ditjen PAS hingga menjadi hanya 6.153 orang .
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019