Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF), Hendardi, menyatakan, pembunuhan aktivis HAM, Munir, merupakan konspirasi "tingkat empat".
"Kesimpulan TPF, kasus pembunuhan Munir itu tidak mungkin dilakukan orang perorangan atau perseorangan. Dan ada kaitannya dengan aktivitas Munir," katanya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, di Jakarta, Kamis.
Hendardi mengatakan TPF menduga Polycarpus sebagai tingkat pelaksana atau membantu, hingga kesimpulannya kasus pembunuhan itu tidak mungkin dilakukan perorangan.
Ia juga mengatakan TPF meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk satu tim ad hoc yang menangani kasus Munir.
"Karena kalau tidak ada tim ad hoc, maka akan kewalahan memeriksa BIN," katanya.
Sementara itu, terdakwa Muchdi Pr, menyatakan, keberatan dengan BAP Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemberhentiannya sebagai Danjen Kopassus terkait Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
"Saya keberatan dengan BAP penuntut umum," katanya.
Dalam persidangan itu juga, tim kuasa hukum Muchdi Pr protes kepada majelis hakim karena JPU yang bertanya kepada JPU dengan materinya tidak sesuai dengan materi pokok.
"Keberatan majelis hakim, dengan pertanyaan penuntut umum," katanya.
Dalam persidangan itu, dihadirkan juga saksi dari Garuda Indonesia, Rohainil Aini, dan direncanakan sidang akan berlanjut kembali pada 9 Oktober 2008.
"Sidang ditunda sampai 9 Oktober 2008," kata pimpinan majelis hakim, Soeharto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008