Jakarta (ANTARA News) - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menyatakan diri sebagai organisasi independen dan tidak berafiliasi ke partai politik (parpol) tertentu, kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) KPI, Mathias Tambing, di Jakarta, Kamis. Oleh karena itu, dalam siaran persnya dikemukakan, jika ada pengurus atau anggotanya menjadi pengurus parpol, atau bahkan menjadi calon legislatif, maka yang bersangkutan harus memilih di KPI atau di parpol. Ia menilai, anggota parpol memang tidak bisa dilarang karena merupakan hak politik seorang sebagai warga negara, namun hal itu tidak boleh membawa-bawa atau mengatasnamakan KPI. "Kalau itu terjadi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kepengurusan KPI, agar bisa lebih fokus di parpol," kata Tambing. Pernyataan itu sekaligus membantah klaim sepihak dari salah satu parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009 yang menyatakan bahwa telah bekerja sama dengan KPI untuk membesarkan partai, dengan membina pelaut yang masih aktif dan pensiunan, termasuk para keluarganya. Anggota KPI sekarang berjumlah 85.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Tambing menyatakan sudah meminta salah satu pengurusnya yang berinisial TP, yang mengaitkan KPI dengan salah satu parpol untuk mengundurkan diri. TP langsung membuat surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan KPI sejak 25 September 2008. "Pimpinan Pusat KPI akan segera membuat surat keputusan yang intinya menyetujui TP mundur dari jabatannya," kata Tambing. Larangan pengurus KPI aktif sebagai pengurus di sebuah partai politik atau organisasi massa lainnya telah tertuang dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) KPI. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008