"Seratus TKA (Tenaga Kerja Asing) yang diperiksa dokumen keimigrasiannya itu bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Purwakarta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yan Edo Supomo, dalam siaran pers yang diterima, di Karawang, RaKarawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memeriksa 100 tenaga kerja asing dalam Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Purwakarta.
"Seratus TKA (Tenaga Kerja Asing) yang diperiksa dokumen keimigrasiannya itu bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Purwakarta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yan Edo Supomo, dalam siaran pers yang diterima, di Karawang, Rabu.
Baca juga: Menaker sebut publik tak perlu khawatir tenaga asing
Ia mengatakan, Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Purwakarta telah berlangsung selama dua hari terakhir ini, sejak Selasa (26/11) hingga Rabu.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing TKA, seperti izin tinggal dan lain-lain. Selain itu, petugas juga melakukan wawancara kepada para TKA mengenai tujuan mereka datang ke Indonesia.
Menurut dia, operasi gabungan digelar untuk memastikan warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang (Purwakarta dan Karawang) melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Baca juga: KSPI tolak peraturan tentang jabatan untuk pekerja asing
Sesuai dengan hasil pengawasan, katanya, tidak ditemukan adanya warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.
"Dengan digelarnya kegiatan operasi gabungan tersebut, kami harapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang menggunakan TKA, agar melakukan pelaporan secara berkala," kata dia. (KR-MAK)
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019