"Kami khawatir simpan di sini, karena minyak mentah ini kan sifatnya memuai. Jadi barang bukti itu, kita titipkan di Pertamina," ujar Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi, di Kualasimpang, Rabu.

Kualasimpang, Aceh (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru di Aceh Tamiang menyatakan telah menitipkan barang bukti berupa minyak mentah hasil curian yang dilakukan oleh dua orang tersangka sebanyak 1,03 ton ke PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field.

"Kami khawatir simpan di sini, karena minyak mentah ini kan sifatnya memuai. Jadi barang bukti itu, kita titipkan di Pertamina," ujar Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi, di Kualasimpang, Rabu.

Tetapi, lanjutnya, ketika menjalani proses persidangan nanti, maka minyak mentah milik perusahaan pelat merah ini bakal dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Baca juga: Energi Alternatif Lebih Mahal Dibanding Energi Fosil

Minyak mentah tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya, dan dua orang laki-laki yang dijadikan tersangka atas upaya pencurian minyak mentah milik PT Pertamina EP Rantau Field, dan digagalkan petugas keamanan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) ini.

Barang bukti itu tersimpan di Polsek Karang Baru, yakni 18 kantongan goni plastik bekas minyak mentah berisikan 950 liter, satu jeriken 35 liter bekas minyak mentah berisi 30 liter, 11 jerigen kosong kapasitas isi 35 liter, dan delapan drum kosong, satu drum yang terpotong kosong.

Lalu, 30 goni plastik kosong bekas pupuk 50 kilogram, delapan plastik bekas kapasitas isi 20 kilogram, satu unit sepeda motor Yamaha jenis Jupiter, dan satu keranjang rotan.

Kedua tersangka laki-laki, yaitu Irwansyah alias Iwan (46), dan Sukri (40), keduanya merupakan warga di Dusun Suka Makmur, Kampung Medang Ara, Kecamatan Karang Baru. "Jadi kalau sidang nanti, maka minyak mentah itu kita hadirkan di persidangan," katanya.
Baca juga: BPPT Presentasikan Kompor Minyak Jelantah

Sedangkan dari hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka pencurian minyak ini turut ditangkap dua orang tersangka baru, yakni Edi Syahputra alias Dedod (40), dan Idris alias Si Tam (40), keduanya penduduk Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang.

Adapun barang bukti turut diamankan dalam penangkapan ini, yaitu satu unit sepeda motor Viar berwarna hitam dengan nomor polisi BL 3117 FM, dan satu kentongan goni plastik bekas pukuk ukuran 50 kilogram berisikan minyak mentah 50 liter.

"Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 juncto pasal 55 atau pasal 56 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman lima tahun penjara," kata Tarmidi.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019