Jakarta (ANTARA) - Perwakilan dari Kementerian Perhubungan menemui dan mendengarkan keluhan seorang tunanetra bernama Fazrul Rahman yang sempat terperosok ke celah peron dan gerbong kereta di Stasiun Cikini.
Usai mendengarkan keluhan Fazrul,
Kepala Sub Bidang Tata Kelola Sarana dan Prasarana Pelayanan Prima Transportasi Bidang Darat, Kereta Api dan Penunjang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hani Mamengko, Rabu mengatakan, pihaknya akan meneruskan aduan Fazrul dan mengevaluasi operator kendaraan umum yang bersangkutan.
"Kami sedang evaluasi pelaksanaannya (UU bagi disabilitas). Kami akan berkoordinasi langsung dengan KCI terkait kejadian yang dialami oleh Alun," kata Hani.
Hani mengatakan, regulasi bagi penyandang disabilitas yang menggunakan angkutan umum di Indonesia telah terakomodir dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2017 tentang Akses bagi Pengguna Berkebutuhan Khusus.
Kementerian Perhubungan juga telah melakukan penandatanganan komitmen bersama 23 operator kendaraan umum untuk memberikan layanan yang maksimal bagi penyandang disabilitas sebagai pengguna kendaraan umum.
Baca juga: Tunanetra yang terperosok di Stasiun Cikini akan gugat KCI
Baca juga: Penyandang disabilitas lakukan aksi di Kemenhub tuntut regulasi
Meski aduannya diterima oleh Kementerian Perhubungan, Fazlur mengatakan tetap akan mengajukan tuntutan "class action" kepada PT KCI.
"Sensitivitas dan nilai kemanusiaan bagi disabilitas harus diperbaiki, kita tidak tahu seperti apa jika tidak dikawal. Saya akan angkat terus isu ini, bersama-sama yakin bahwa seluruh rakyat menyaksikan saya berjuang untuk disabilitas," kata pria yang akrab dipanggil Alun.
Pada Minggu (17/11) seorang penyandang disabilitas diketahui terjatuh di antara celah peron dengan gerbong kereta.
KCI telah mengajukan permohonan maaf atas kejadian itu.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019