Jakarta (ANTARA) - Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengungkapkan hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,Tri Hadi Budisatrio (64) meninggal akibat serangan jantung.

"Hasil anamnesa (hasil percakapan) dari keluarga bahwa yang bersangkutan punya riwayat penyakit jantung dengan komplikasi lama dan sering berobat," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kombes Edy Purnomo di Jakarta, Rabu malam.

Jenazah Hakim Tri dikirim petugas dari Polsek Cakung ke ruang Kedokteran Forensik RS Polri pada Selasa (26/11) pukul 17.30 WIB.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap jasad Tri dan dikembalikan kepada keluarga pada pukul 19.30 WIB.

"Hasilnya tidak ada luka atau kekerasan pada tubuh korban," katanya.

Baca juga: Polisi tidak temukan kekerasan fisik pada jasad Hakim Tri
Baca juga: Ini penjelasan forensik RS Polri atas meninggalnya Hakim Tri

Dokter forensik telah menyampaikan
kesimpulan atas penyebab meninggalnya Hakim Tri.

"Kemungkinan besar sakit jantung," katanya.

Hakim Tri dilaporkan meninggal dunia di dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B 1454 EB yang terparkir di basement Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/11) pukul 15.00 WIB.

Jenazah ditemukan kali pertama oleh tim keamanan PN Jakarta Timur yang curiga dengan mesin mobil yang menyala dalam waktu yang lama.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019