Jakarta, (ANTARA News) - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk menghilangkan dan mencegah praktik korupsi di sektor konstruksi."Kami akan menjalin kerja sama dengan KPK," kata Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Malkan Amin di Jakarta, Rabu, setelah bertemu dengan KPK.Dalam pertemuan tersebut KPK dan LPJKN sepakat untuk membuka kontak khusus (link) guna mengembangkan informasi, pencegahan, dan penindakan berbagai tindak korupsi di bidang jasa konstruksi. "Kami sepakat bekerja sama untuk membersihkan bidang jasa konstruksi, yang sejak puluhan tahun lalu sampai saat ini terkenal dengan praktik peras-memeras dan sogok-menyogok," ujar Malkan. "LPJKN akan membentuk tim khusus, guna menindaklanjuti kerja sama dengan KPK. Kami berharap, dengan cara itu dunia konstruksi akan semakin bersih, yang akan berdampak langsung pada meningkatnya mutu konstruksi di negara ini," ujarnya. Menurut Malkan Amin, yang juga anggota Komisi V DPR itu, LPJKN sudah menerima banyak laporan dari para kontraktor tentang aksi pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan proyek (pimpro) atau panitia lelang dan sebagainya, yang sangat merugikan para kontraktor. "Setiap kontraktor harus menyediakan anggaran setidaknya 10-15 persen dari nilai proyek untuk upeti. Kini kami tengah menginventarisasi laporan-laporan tersebut. Laporan yang kami anggap layak untuk ditindaklanjuti oleh KPK, akan langsung kami teruskan ke KPK," kata Malkan. Dia mengatakan, praktik pemerasan dalam bidang jasa konstruksi, baik pada proyek milik pemerintah maupun swasta, bukan rahasia umum lagi. Negara dan kontraktor sangat dirugikan. Para pakar ekonomi pun sudah melihat, selama ini anggaran untuk konstruksi 30 persen untuk biaya-biaya dan "bocor" di tengah jalan. Artinya, hanya 70 persen yang benar-benar masuk ke fisik proyek. "Kalau anggaran untuk proyek infrastruktur Rp 90 truiliun, bocor 10 persen saja, nilainya sudah mencapai Rp9 triliun. Itulah yang terjadi selama ini di dunia konstruksi," kata Malkan.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008