Denpasar, (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali menyita ratusan kerang dilindungi jenis Triton Trompet dan Nautilus Berongga dengan harga diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang akan diekspor ke negara di kepulauan pasifik. Penyelundupan kerang itu berhasil digagalkan saat melalui pemeriksaan X-ray di terminal cargo Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (23/9), kata Kepala BKSDA Bali, Istanto di Denpasar, Rabu. Ratusan kerang itu dimasukkan ke dalam 15 koli yang ditutupi produk garmen bermotif Bali dan hasil kerajinan masyarakat Pulau Dewata lainnya. Ke-15 koli kerang tersebut ditujukan kepada Tuhipoa Elizabeth dan Fouache Andre, dengan alamat kota Noumea, New Caledonia. Cargo ini direncanakan diekspor melalui pesawat milik Australia, Qantas. Kepala BKSDA Bali, Istanto mengatakan, hingga kini masih ditelusuri siapa pengirim atau pihak yang memiliki barang-barang dilindungi tersebut. "Kami masih menelusuri dari pihak cargo, siapa pemilik barang-barang itu," ucapnya. Menurut Istanto, pelaku penyelundupan dapat dijerat UU No.5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp200 juta. Istanto mencurigai kerang yang diselundupkan bukan berasal dari daerah Bali, tapi didatangkan dari daerah lain seperti Sulawesi dan Maluku. "Apabila dilihat dari bentuknya, saya yakin ini bukan berasal dari Bali. Daerah kita mungkin hanya dijadikan tempat transit dan pintu keluar," kata Istanto.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008