Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan jumlah tersangka pembobol ATM Bank DKI berjumlah 41 orang. Namun dikoreksi dengan mengatakan 41 adalah jumlah yang diperiksa, sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka ada 13 orang.
"Sampai saat ini sudah 41 orang yang sudah dipanggil Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dari 41 tersebut, ada 13 yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Rencana hari ini ada pemanggilan dari ke-13 tersangka itu. " Nanti perkembangannya kita sampaikan," katanya.
Baca juga: Kasatpol PP DKI:12 anggota lupa nominal pembobolan Bank DKI
Baca juga: Polisi tetapkan 41 tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI
Meski baru menetapkan 13 tersangka, Yusri mengatakan, penyidik akan tetap mendalami keterangan dari 28 orang lainnya.
"41 orang yang diperiksa semuanya tapi ini masih didalami terus. Dari 41 itu yang sudah ditetapkan 13 sebagai tersangka," tuturnya.
Sedangkan jumlah kerugian yang dialami Bank DKI mencapai Rp50 miliar.
"Sampai dengan saat ini kerugian itu hampir diperkirakan 50 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke Kepolisian.
Awalnya, mereka diduga mengambil Rp32 miliar secara bertahap dengan saldo rekeningnya di Bank DKI tak berkurang. Seiring perkembangan, pihak Kepolisian menduga total kerugian Rp50 miliar.
Baca juga: DPRD akan panggil Satpol PP DKI terkait pembobolan ATM
Baca juga: Manajemen Bank DKI diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan ATM
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019