Jakarta, (ANTARA News) - Gugatan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki sidang perdana, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Panji Widagdo tersebut, baik Gus Dur maupun Muhaimin diwakili kuasa hukum masing-masing.
Selain Muhaimin, gugatan Gus Dur tersebut juga dialamatkan pada Sekjen PKB Lukman Edy, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Andi Mattalatta, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dwi Ria Latifa, salah satu kuasa hukum Gus Dur yang tergabung dalam Tim Pembela Kebangkitan Demokrasi Indonesia, mengatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi surat keputusan pendaftaran calon legislatif (caleg) yang tidak mengikutsertakan tandatangan dan persetujuan Gus Dur selaku Dewan Syuro.
Oleh karena itu, daftar caleg yang telah diajukan oleh Muhaimin Iskandar dinilai cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.
Selain itu, perbuatan para tergugat juga dianggap telah menurunkan harga diri dan kewibawaan Gus Dur di hadapan kader partai, konstituen PKB, dan warga NU.
Oleh karena itu, Gus Dur menggugat Muhaimin sebesar Rp1.999.999.998. Total angka tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp999.999.999 dan kerugian imateriil Rp999.999.999.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008