Depok, (ANTARA News) - Novel Andrias (26),pacar sesama jenis Fery Idham Henyansyah alias Ryan, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dirinya menadah hasil kejahatan. "Saya mengerti isi dakwaan tapi saya menolak semua isi dakwaan jaksa," kata Novel, yang mengutarakan hal tersebut kepada pengacaranya, dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Novel dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Novel selalu melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Medianto Hadi Purnomo, karena tidak memahami isi dakwaan yang dituduhkan padanya. Terdakwa, kata Medianto, meminta agar pembacaan dakwaan diperjelas. Terdakwa tidak memahami tuduhan yang menyebutkan terdakwa menyimpan atau menikmati barang hasil kejahatan. JPU, Saida Hotmaria, yang membacakan surat dakwaan tersebut, menyatakan bahwa Novel bersama-sama Ryan membeli telepon genggam Nokia N 70 dengan menggunakan kartu kredit BNI milik Heri Santoso (korban mutilasi Ryan) di Electronic City, Margo City Kota Depok, Jawa Barat, pada 12 Juli 2008 sekitar pukul 20.00 WIB, dengan harga Rp2.360.000. "Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit sebesar Rp2 juta sedangkan sisanya Rp360.000 dibayar secara tunai," jelasnya. Ketua Tim JPU Budi Hartawan Panjaitan menjelaskan terdakwa telah menyimpan atau menikmati barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Setelah dijelaskan isi dakwaan tersebut dan mengerti Novel menolak isi dakwaan tersebut. Sidang perdana Novel tersebut sangat singkat hanya berjalan selama 25 menit, karena penasehat hukum Novel tidak menggunakan eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. "Nanti akan kami langsung saja lakukan nota pembelaan terhadap Novel, bukan eksepsi," kata Medianto usai persidangan. Menurut dia, isi dakwaan JPU sangat tidak tepat karena lebih banyak menguraikan hal-hal yang bukan dilakukan oleh kliennya. "Uraiannya membicarakan dakwaan pasal lain," katanya. Novel, kata dia tidak mengetahui sama sekali jika uang pembelian telepon genggam tersebut dari kartu kredit Heri. "Novel tidak tahu sama sekali dari mana telepon genggam tersebut berasal," katanya. Ia juga mengklarifikasi pemberitaan media yang menyebutkan Novel terlibat pembunuhan Heri Santoso. "Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik terbukti bahwa Novel tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Hery," jelasnya. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008