Jakarta (ANTARA) - Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nuhung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani. " Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata majelis hakim.
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.
Baca juga: Berdoa jadi persiapan Nunung dan suami hadapi vonis hakim
Baca juga: Nunung minta keringanan hukuman
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu-sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Baca juga: Nunung dan suami dituntut 1,5 tahun penjara
Baca juga: Fakta di balik cengengesan Nunung Srimulat
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019