Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif meminta Annas Maamun tetap kooperatif untuk dimintai keterangannya, menindaklanjuti kasus yang terkait dengannya meskipun telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Namun, kami berharap kalau beliau sudah di luar akan terus kooperatif untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," kata Laode di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Laode menilai Presiden Jokowi memiliki pertimbangan untuk memberikan grasi terhadap mantan Gubernur Riau tersebut, misalnya karena usia sudah tua dan sering sakit.
Baca juga: Ini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi
Menurut dia, berbagai pertimbangan Presiden memberikan grasi itu di luar kewenangan KPK dan institusinya tidak bisa ikut campur.
"Presiden bisa pertimbangkan mungkin karena preseden sudah tua atau dia sudah sakit-sakit. Itu di luar kewenangan KPK, itu kewenangan pemerintah dan Presiden untuk memberikan grasi," ujarnya.
Selain itu, Laode M. Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya kaget ketika mendengar kabar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana korupsi.
Syarif mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bahwa ada pemberian grasi kepada Anas dan meminta jaksa KPK melaksanakan keputusan tersebut.
Baca juga: ICW kecewa Presiden berikan grasi kepada Annas Maamun
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kemenkumham dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut, pasti akan dilaksanakan KPK," katanya.
Syarif menegaskan bahwa pada saat bersamaan KPK juga belum mendapatkan informasi apa alasan pemerintah memberikan grasi kepada Annas.
Ia mengatakan bahwa KPK sangat kaget dengan pemberian grasi tersebut karena kasus yang menjerat Annas Maamun sebenarnya sangat banyak dan beberapa kasus masih dalam tahap penyelidikan KPK.
"Seperti korporasinya, yaitu PT Palma Satu, itu sedang dalam proses. Jadi, kami kaget juga," katanya.
Baca juga: KPK kaget soal pemberian grasi kepada Annas Maamun
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019