Boyolali (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali telah membentuk desa antipolitik uang dan desa pengawasan guna mendorong sistem pengawasan aktif masyarakat dalam proses Pemilu.
Bawaslu sudah membentuk tiga desa antipolitik uang, yakni Desa Cemogo Kecamatan Cemogo, Samiran (Selo), dan Brajan (Mojosongo), ketiga desa ini sudah mendeklarasikan, kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubianto, di Boyolali, Rabu.
"Kami juga membentuk desa pengawasan, yakni di Ngagrong Kecamatan Gladagsari, Kopen (Teras), dan Urut Sewu (Ampel)," kata Rubianto.
Menurut dia, desa antipolitik uang dan desa pengawasan pada prinsipnya sama, yakni untuk meningkatkan peran partisipatif masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pelanggaran Pemilu.
Masyarakat harus tahu bentuk dan jenis pelanggaran serta prosedur atau apa yang harus dilakukan jika menemukan bentuk dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu.
"Deklarasi komitmen desa itu, juga sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020," katanya.
Menurut dia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pentingnya proses pemilu yang demokratis. Dalam upaya mencapai pemilu yang demokratis ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu saja.
Namun, lanjut dia, menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Peran aktif dan partisipatif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi sangat efektif agar tercipta proses pemilihan yang jujur dan adil. Masyarakat bagian yang terlibat langsung dalam proses demokrasi.
Pihaknya berharap dengan komitmen serupa dapat ditiru oleh desa-desa lainnya, sehingga kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang sesuai asas demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih, sebelumnya mengatakan pengawasan partisipatif masyarakat, sebagai salah satu kriteria pemilu yang harus dipenuhi, punya peran penting dalam mengawal proses pemilu yang demokratis.
Pihaknya mencatat pada Pemilu 2019 dari total jumlah laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang masuk dan ditindaklanjuti Bawaslu Jateng, yakni sebanyak 677 dugaan pelanggaran, sebanyak 148 dugaan pelanggaran berasal dari laporan masyarakat.
Menurut dia, dengan berbagai sosialisasi dari Bawaslu, diharapkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif dalam Pilkada yang digelar 23 September 2020 nanti dapat meningkat.
Baca juga: Warga Kaliurip Purworejo deklarasikan Desa Antipolitik Uang
Baca juga: Desa Landih-Bangli deklarasikan antipolitik uang sambut Pemilu 2019
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019